
Berikut ini kami sampaikan ketentuan perubahan personel (Mahasiswa atau Dosen Pendamping) Program Kreativitas Mahasiswa Skema Pendanaan Tahun 2023.
Masa Pergantian Anggota maupun Dosen Pendamping dapat dilaksanakan hingga sebelum pelakasanaan Penilaian Kemajuan Pelaksanaan PKM (PKP2), dengan ketentuan :
Bagi tim yang ingin mengajukan pegantian personil diharapkan tetap berkoordinasi dengan Dosen Pendamping dan segera menghubungi operator PT di gedung UPT PKM UNG dengan membawa surat pergantian yang disertai alasan pergantian personil PKM.
the deadline for uploading pkm proposals